Kritisi Tuntutan Ringan Jhoni, ICW Desak Vonis Berat RM-Lily

Kritisi Tuntutan Ringan Jhoni, ICW Desak Vonis Berat RM-Lily

  \"RidwanBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan terdakwa penerima suap fee proyek sekaligus gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari juga akan menerima tuntutan ringan menyusul tuntutan ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada terdakwa pemberi suap fee proyek, Jhoni Wijaya selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Peneliti ICW, Aradila Caesar mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, vonis hakim nanti biasanya sama atau tidak terlalu jauh dari tuntutan Jaksa. Bahkan bukan tak mungkin jika kelak vonis Hakim akan lebih ringan daripada tuntutan. \"Tuntutan JPU terlalu ringan, kurungan 4 tahun dan denda 200 juta hanya recehan bagi Jhoni dibanding fee yang sudah disetorkan ke RM,\" ujar Caesar kemarin (22/10). Caesar menilai, vonis hukuman ringan bagi para pelaku korupsi semacam ini tak akan membuat efek jera bagi para pelaku. Apalagi korupsi dilakukan oleh pejabat negara dan beberapa kontraktor, seharusnya hukuman yang diterima lebih berat. \"Tuntutan semacam ini sangat ringan sekali, apalagi hanya membayar denda Rp 200 juta saja,\" tambah Caesar. Tak hanya putusan Jhoni, Caesar juga menyoroti permasalahan terkait Gubernur Bengkulu nonaktif RM dan Istrinya Lily Martiani Maddari yang hingga kini masih belum mengaku menerima aliran suap fee proyek dan sebagai aktor utama pengendali suap fee proyek. \"Hal tersebut sangat baik sekali karena semakin tidak mau mengaku maka vonisnya juga akan semakin berat nantinya saat sudah terbukti bersalah,\" terang Caesar. Caesar juga menilai RM dan Lily layak diberikan hukuman pidana 20 tahun, karena kedua terdakwa adalah dalang pengendali suap fee proyek. Ia juga mengatakan ICW berharap RM dan Lily dapat dihukum seberat-beratnya dan jangan sampai mendapatkan vonis yang ringan. \"Kalau Jhoni saja 4 tahun harusnya keduanya bisa lebih berat dari itu,\" tutur Caesar. Diakui Caesar, hingga pertengahan tahun 2017, berdasarkan catatan ICW, ada 315 perkara tindak pidana korupsi dengan 348 terdakwa di awal semester pertama tahun 2017. Putusan yang dijatuhkan atas perkara itu pun beragam tapi dinilai ICW sebagian besar ringan. \"Dari jumlah 348 terdakwa, 22 diputus bebas, 262 diputus 0-4 tahun penjara, 41 diputus 4-10 tahun penjara, 3 diputus 10 tahun penjara, dan 20 tidak teridentifikasi. Dari angka tersebut sebanyak 262 koruptor dihukum 0-4 tahun penjara yang termasuk dalam kategori ringan,\" terang Caesar. Menurut Caesar, ada 2 penyebab vonis itu tergolong ringan, pertama, yaitu dari tuntutan jaksa yang sudah ringan, sedangkan yang kedua bisa dari putusan hakim yang menangani kasusnya. \"Tuntutan JPU bisa sangat berpengaruh pada vonis ringan yang dijatuhkan hakim,\" sambung Caesar. Dalam perkara korupsi, menurut Caesar, hakim seharusnya memiliki pedoman. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan pun akan sesuai dengan rasa keadilan. \"Hakim tidak punya pedoman pemidanaan, ketika ditanya kenapa ringan tidak akan ada alasannya untuk menjelaskan hukumannya dua tahun. Kira-kira kriteria apa saja, apa saja yang memberatkan kemudian dimasukkan ke dalam formula yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa,\" jelas Caesar. Selain itu, Caesar juga menganggap, tuntutan jaksa yang minim inovasi juga mempengaruhi ringannya vonis hukuman yang diterima Koruptor. Menurutnya dengan begitu bisa timbul prasangka ada hubungan khusus antara terdakwa dan Hakim. \"Tidak banyak keputusan pengadilan yang mencabut hak politik. Artinya jaksa tidak punya inovasi, padahal UU Tipikor sudah memberikan kewenangan pada Jaksa untuk melakukan hal itu,\" lanjut Caesar. ICW merekomendasikan agar seluruh jajaran pengadilan memiliki kesamaan pandangan bahwa kasus korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa. Dengan begitu hukuman yang diberikan pun harus bisa menimbulkan efek jera, malu, dan ada pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik untuk kasus yang berkaitan dengan politik. \"Ini harus diwujudkan secara konkret, dalam bentuk terbitnya surat edaran Mahkamah Agung, agar hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap koruptor, termasuk dengan jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama,\" terang Caesar. Terakhir Caesar berharap, kejelasan kasus RM-Lily Cs semakin terang benderang dan mampu membuktikan keterlibatan keduanya. Setelah itu maka hakim bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya karena sudah menyalahgunakan kekuasan yang dimilikinya. \"Jangan vonis ringan pelaku korupsi termasuk RM-Lily yang terlibat kasus suap agar kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus serupa,\" tukasnya.(999) Baca Juga Hukuman RM-Lily Bakal Semakin Berat Joni Wijaya Dituntut 4 Tahun Penjara  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: